Jumat, 15 Januari 2010

Politik

Terkait Anggodo, KPK Bisa Periksa Ritonga
Santi Andriani

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak-pihak yang terungkap dalam rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo dengan berbagai pihak. Diantaranya, mantan Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jamintel Kejagung, Wisnu Subroto.
"Tentu tidak semua. Dalam perjalanan pengembangan penyidikan ini, siapa-siapa yang dianggap bisa memperterang kasus, tentu akan dimintai keterangan," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung Depkumham, Jumat (15/1).
Pemanggilan itu dalam rangka untuk mengembangkan penyidikan yang mengarah pada adanya tersangka lain selain Anggodo dalam upaya percobaan penyuapan kepada Pimpinan KPK. Anggodo sebelumnya disangka dengan pasal 53 jo pasal 55 KUHP, artinya melakukan secara bersama-sama dengan.
Siapa pihak yang dianggap bisa memperterang kasus Anggodo Widjojo tersebut, Johan tidak mau berspekulasi. Termasuk apakah diantaranya adalah Mantan Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jamintel Kejagung, Wisnu Subroto.
"Saya belum tahu apakah ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Wisnu Subroto dan Abdul Hakim Ritonga) atau tidak tapi, seperti disampaikan Pimpinan KPK kemarin di antaranya orang yang ada di dalam rekaman," pungkas Johan.
Untuk mengungkap adanya pihak lain bersama Anggodo Widjojo dalam melakukan upaya percobaan penyuapan itu, KPK bahkan mulai mengintensifkan penyidikan. Diantaranya dengan memanggil Ari Muladi sebagai saksi pekan depan dan sudah memeriksa Ade Rahardja kemarin juga sebagai saksi. [mut]

0 Comment:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
berita islam dan jual beli online

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 
;