Minggu, 21 Februari 2010 0 Comment

Wahai Juru Dakwah, Bersatulah!

Pada suatu kesempatan, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah[1] ditanya,
Di tengah kaum muslimin saat ini banyak terdapat jama’ah yang masing-masing berdakwah kepada manusia dengan caranya masing-masing. Dengan adanya banyak jama’ah tersebut mereka membuka pintu perselisihan yang lebar. Bagaimana menurut Anda?
Beliau hafizhohullah menjawab:
Ya benar, apa yang Anda katakan sangat disesalkan benar adanya. Juru dakwah di masa ini terkotak-kotak menjadi beberapa jama’ah dan beberapa kelompok. Setiap jama’ah memiliki nama khusus dan metode khusus. Mereka saling menyalahkan satu dengan yang lain. Hal ini dapat membahayakan kaum muslimin dan membuat musuh Islam bergembira.
Bahkan semestinya pada da’i bermusyawarah dan menyatukan visi dan misi mereka, meskipun mereka berada di negeri-negeri yang saling berjauhan, kemudian saling ruju’ satu dengan yang lain. Dan sebaiknya mereka mengadakan pertemuan minimal setahun sekali untuk mengkaji masalah ini, yaitu mengenai seluk-beluk dunia dakwah yang mereka jalani. Dengan demikian mereka akan bersatu menjadi sebuah jama’ah saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ

Bersatulah dengan tali Allah dan janganlah berpecah-belah” (QS. Al Imran: 103)
Adanya firqah (kekelompokan) hanya akan menimbulkan keburukan. Berpecahnya para da’i menjadi beberapa jama’ah tidak akan membawa kebaikan bahkan hanya akan membukan pintu keburukan.
Setiap jama’ah menyalahkan jama’ah yang lain dan mencari-cari kesalahan jama’ah yang lain, sampai-sampai dakwah Islam terabaikan. Dan ini merupakan salah satu sumber kelemahan. Semestinya para da’i itu bersatu dan saling belajar dari yang lain. Seseorang tidak boleh fanatik sehingga bersikeras dalam terus berada dalam kesalahan. Wajib bagi siapa pun untuk ruju’ kepada kebenaran jika telah dijelaskan kepadanya.
Adapun perkataan semacam, “Aku berlepas diri dari jama’ah itu karena mereka berpemahaman A sedangkan aku berpemahaman B”, ini adalah sebuah kesalahan! Allah Ta’ala berfirman,

أَطِيعُواْ اللَّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul-Nya, serta kepada ulil amri kalian. Jika kalian berselisih, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian memang beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya” (QS. An Nisa: 59)
Kembali kepada Allah adalah mengembalikan perselisihan kepada Al Qur’an. Kembali kepada Rasul-Nya adalah mengembalikan perselisihan kepada keputusan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup, atau kepada hadits-haditsnya setelah beliau wafat.
Sikap demikian akan memangkas persengketaan dan akan sejalanlah visi dan misi para da’i. Sehingga bersatulah mereka di atas kebaikan.
وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه
Sumber: Muntaqa Fatawa Shalih Al Fauzan Jilid 2, fatwa no.198
Penerjemah: Yulian Purnama
0 Comment

Apakah Darah Itu Najis?

Kita dapat membagi pembahasan ini menjadi tiga topik bahasan: [1] Darah haidh, [2] Darah manusia, dan [3] Darah hewan yang halal dimakan.
[1] Darah Haid
Untuk darah haidh sudah dijelaskan bahwa darah tersebut adalah darah yang najis. Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata, “Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.[1]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[2] Hal ini pun telah disepakati oleh para ulama.[3]
[2] Darah manusia
Untuk darah manusia, mengenai najisnya terdapat  perbedaan pendapat di antara para ulama. Mayoritas ulama madzhab menganggapnya najis. Dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor.” (QS. Al An’am: 145). Para ulama tersebut menyatakan bahwa karena dalam ayat ini disebut darah itu haram, maka konsekuensinya darah itu najis.
Namun ulama lainnya semacam Asy Syaukani[4] dan muridnya Shidiq Hasan Khon[5], Syaikh Al Albani[6] dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahumullah menyatakan bahwa darah itu suci. Alasan bahwa darah itu suci sebagai berikut.
Pertama: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menyatakannya najis. Dan tidak diketahui jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan membersihkan darah selain pada darah haidh. Padahal manusia tatkala itu sering mendapatkan luka yang berlumuran darah. Seandainya darah itu najis tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkan untuk membersihkannya.[7]
Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis sebagaimana dijelaskan oleh Asy Syaukani rahimahullah[8].
Ketiga: Para sahabat dulu sering melakukan shalat dalam keadaan luka yang berlumuran darah. Mereka pun shalat dalam keadaan luka tanpa ada perintah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membersihkan darah-darah tersebut.
Sebagaimana terdapat dalam sebuah hadits yang menceritakan seorang Anshor. Ketika itu ia sedang shalat malam, kemudian orang-orang musyrik memanahnya. Ia pun mencabut panah tadi dan membuangnya. Kemudian ia dipanah sampai ketiga kalinya. Namun ketika itu ia masih terus ruku’ dan sujud padahal ia dalam shalatnya berlumuran darah.[9]
Ketika membawakan riwayat ini, Syaikh Al Albani rahimahullah menjelaskan, “Riwayat ini dihukumi marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena sangat mustahil kalau hal ini tidak diperhatikan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya darah yang amat banyak itu menjadi pembatal shalat, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Karena mengakhirkan penjelasan di saat dibutuhkan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini telah kita ketahui bersama dalam ilmu ushul.”[10]
Juga ada beberapa riwayat lainnya yang mendukung hal ini. Al Hasan Al Bashri mengatakan,

مَا زَالَ الْمُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِى جِرَاحَاتِهِمْ

Kaum muslimin (yaitu para sahabat) biasa mengerjakan shalat dalam keadaan luka.”[11]
Dalam Muwatho’ disebutkan mengenai sebuah riwayat dari Miswar bin Makhromah, ia menceritakan bahwa ia pernah menemui ‘Umar bin Al Khottob pada malam hari saat ‘Umar ditusuk. Ketika tiba waktu Shubuh, ia pun membangunkan ‘Umar untuk shalat Shubuh. ‘Umar mengatakan,

وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ

Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” Lalu ‘Umar shalat dalam keadaan darah yang masih mengalir.[12]
Hal ini menunjukkan bahwa pendapat terkuat dalam masalah ini, darah manusia itu suci baik sedikit maupun banyak. Namun kita tetap menghormati pendapat mayoritas ulama yang menyatakan bahwa darah itu najis. Wallahu a’lam bish showab.
[3] Darah dari hewan yang halal dimakan
Darah dari hewan yang halal dimakan di sini seperti darah hasil sembelihan kambing, unta atau sapi. Pembahasan darah jenis ini sama dengan pembahasan darah manusia di atas, yaitu sebenarnya tidak ada dalil yang menyatakan bahwa darah tersebut najis. Maka kita kembali ke hukum asal bahwa segala sesuatu itu suci.
Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut,

صَلَّى بْنُ مَسْعُوْدٍ وَعَلَى بَطْنِهِ فَرْثٌ وَدَمٌّ مِن جَزْرِ نَحْرِهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di bawah perutnya terdapat kotoran (hewan ternak) dan terdapat darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya.”[13]
Ada pula riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di sisi Ka’bah. Sedangkan Abu Jahl dan sahabat-sahabatnya sedang duduk-duduk ketika itu. Sebagian mereka mengatakan pada yang lainnya, “Coba kalian pergi ke tempat penyembelihan si fulan”. Lalu Abu Jahl mendapati kotoran hewan, darah sembelihan dan sisa-sisa lainnya, kemudian ia perlahan-lahan meletakkannya pada pundak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sujud. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kesulitan dalam shalatnya. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud, Abu Jahl kembali meletakkan kotoran dan darah tadi di antara pundaknya. Beliau tetap sujud, sedangkan Abu Jahl dan sahabatnya dalam keadaan tertawa.”[14]
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun darah selain darah haidh, maka dalil yang menjelaskan mengenai hal ini beraneka ragam dan mengalami keguncangan. Sikap yang benar adalah kembali ke hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil khusus yang lebih kuat atau sama kuatnya yang menyatakan bahwa darah itu najis.”[15]
Demikian pembahasan kami mengenai darah apakah najis ataukah tidak. Masalah ini adalah masalah yang masih ada ruang ijtihad sehingga kami pun menghargai pendapat lainnya. Nantikan pembahasan kami selanjutnya mengenai najisnya khomr. Semoga Allah mudahkan.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 5 Rabi’ul Awwal 1431 H
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Jumat, 19 Februari 2010 0 Comment

Apakah Mani Itu Najis?

Ada beberapa hal yang sebagian orang menganggapnya najis. Namun sebenarnya jika kita merujuk pada dalil, maka hal ini perlu ditinjau ulang. Semoga pembahasan berikut bermanfaat bagi kita sekalian.
Kaedah Yang Mesti Dipahami
Untuk mengawali pembahasan ini ada dua kaedah yang mesti diperhatikan.
Pertama: Hukum asal segala sesuatu adalah suci. Sesuatu bisa dikatakan najis jika dikatakan oleh syari’at melalui dalil Al Qur’an dan As Sunnah.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak diragukan lagi, menghukumik sesuatu itu najis ini berarti memberikan pembebanan (taklif) pada hamba. Hukum asalnya, lepas dari kewajiban. Lebih-lebih dalam perkara yang sudah diketahui secara pasti. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kita petunjuk untuk diam (tidak mempersoalkan) perkara yang Allah diamkan dan ini berarti Allah memaafkannya.”[1]
Kedua: Sesuatu yang haram belum tentu najis.
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh bagi seorang hamba untuk menghukumi sesuatu itu najis hanya berdasar pemikirannya semata yang jelas rusaknya atau kelirunya dalam berdalil sebagaimana yang diklaim oleh sebagian ulama bahwa sesuatu yang Allah haramkan pastilah najis. Ini sungguh klaim yang betul-betul rusak. Perlu diketahui bahwa diharamkannya sesuatu tidaklah menunjukkan bahwa ia itu najis baik itu ditunjukkan dengan dalil muthobaqoh (tekstual), tadhommun (pendalaman dalil) dan iltizam (konsekuensi dari dalil).”
Asy Syaukani lalu menjelaskan, “Seandainya sekedar Allah haramkan sesuatu menjadikan sesuatu tersebut najis, maka seharusnya mengenai firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ

Diharamkan atas kamu ibu-ibumu …” (QS. An Nisa’: 23), wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat ini harus dikatakan najis. Namun tentu kita tidak berani mengatakan seperti ini karena seorang muslim tidaklah najis baik ketika hidup maupun mati sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2]
Berikut kita tinjau beberapa hal yang dianggap najis dan kita bandingkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan hal tersebut.
Mani
Mani atau cairan semen adalah cairan yang keluar ketika mimpi basah atau berhubungan intim. Ciri-ciri mani adalah warnanya keruh, memiliki bau yang khas, keluar dengan syahwat, keluar dengan memancar dan membuat lemas. Bedanya madzi dan mani, madzi adalah cairan tipis dan putih, keluar tanpa syahwat, tanpa memancar, tidak membuat lemas dan keluar ketika muqoddimah hubungan intim. Madzi itu najis, sedangkan mengenai status mani apakah najis ataukah suci terdapat perselisihan di kalangan ulama.
Ada yang mengatakan bahwa mani itu najis seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya.[3]
Dalil ulama yang menyatakan bahwa mani itu najis adalah riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَغْسِلُ الْمَنِىَّ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ فِى ذَلِكَ الثَّوْبِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ الْغَسْلِ فِيهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencuci bekas mani (pada pakaiannya) kemudian beliau keluar untuk melaksanakan shalat dengan pakaian tersebut. Aku pun melihat pada pakaian beliau bekas dari mani yang dicuci tadi.”[4]
Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa mani itu suci. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah para pakar hadits, Imam Asy Syafi’i, Daud Azh Zhohiri, dan salah satu pendapat Imam Ahmad.[5] Dalil yang mendukung pendapat kedua ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah pernah mengerik pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terkena mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه

Aku pernah mengerik mani tersebut dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[6]
Dalam lafazh lainnya, dari ‘Alqomah dan Al Aswad, mereka mengatakan,

أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ.

“Ada seorang pria menemui ‘Aisyah dan di pagi hari ia telah mencuci pakaiannya (yang terkena mani). Kemudian ‘Aisyah mengatakan, “Cukup bagimu jika engkau melihat ada mani, engkau cuci bagian yang terkena mani. Jika engkau tidak melihatnya, maka percikilah daerah di sekitar bagian tersebut. Sungguh aku sendiri pernah mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut.”[7]
Penulis Kifayatul Akhyar, Taqiyuddin Abu Bakr Ad Dimaysqi rahimahullah mengatakan, “Seandainya mani itu najis, maka tidak cukup hanya dikerik (dengan kuku) sebagaimana darah (haidh) dan lainnya. Sedangkan riwayat yang menyatakan bahwa mani tersebut dibersihkan dengan dicuci, maka ini hanya menunjukkan anjuran dan pilihan dalam mensucikan mani tersebut. Inilah cara mengkompromikan dua dalil di atas. Dan menurut ulama Syafi’iyah, hal ini berlaku untuk mani yang ada pada pria maupun wanita, tidak ada beda antara keduanya.”[8]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Sudah maklum bahwa para sahabat pasti pernah mengalami mimpi basah di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pasti pula mani tersebut mengenai badan dan pakaian salah seorang di antara mereka. Ini semua sudah diketahui secara pasti. Seandainya mani itu najis, maka tentu wajib bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menghilangkan mani tersebut dari badan dan pakaian mereka sebagaimana halnya perintah beliau untuk beristinja’ (membersihkan diri selepas buang air), begitu pula sebagaimana beliau memerintahkan untuk mencuci darah haidh dari pakaian, bahkan terkena mani lebih sering terjadi daripada haidh. Sudah maklum pula bahwa tidak ada seorang pun yang menukil kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan salah seorang sahabat untuk mencuci mani yang mengenai badan atau pakaiannya. Dari sini, diketahui dengan yakin bahwa mencuci mani tersebut tidaklah wajib bagi para sahabat. Inilah penjelasan yang gamblang bagi yang ingin merenungkannya.”[9]
Yang dimaksud dengan mengerik di sini adalah menggosok dengan menggunakan kuku atau pengerik lainnya.[10] Seseorang bisa membersihkan badan atau pakaian yang terkena mani dengan cara mengerik jika mani tersebut dalam keadaan kering. Dan jika hanya dikerik masih banyak tersisa, maka lebih baik dengan dicuci.[11]
Ringkasnya, mani itu suci. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Insya Allah, kita akan membahas beberapa hal lainnya yang disangka najis seperti khomr (arak) dan darah. Semoga Allah mudahkan.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 5 Rabi’ul Awwal 1431 H
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani, hal. 28, Darul ‘Aqidah.
[2] Lihat Ad Daroril Madhiyah Syarh Ad Durorul Bahiyah, hal. 29.
[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Saalim, 1/74, Al Maktabah At Taufiqiyah; Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Ad Dimasyqi,  1/ 69, Darul Fikr, cetakan pertama, tahun 1424 H; dan Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/604, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
[4] HR. Muslim no. 289, dari Sulaiman bin Yasar.
[5] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/75, Kifayatul Akhyar, 1/69-70 dan Majmu’ Al Fatawa, 21/604.
[6] HR. Muslim no. 288.
[7] HR. Muslim no. 288.
[8] Kifayatul Akhyar, 1/70.
[9] Majmu’ Al Fatawa, 21/604-605.
[10] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 1/208, Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H
[11] Lihat Fathu Dzil Jalaali wal Ikrom Syarh Bulughil Marom, 1/211.

0 Comment

Berita dan Jual Beli Islami

Menjadi Kekasih Allah di Saat Sakitmuslim.or.idSeringkali kita melakukan pencarian tentang jual beli, namun kebanyakan situs-situs yang kita masuki adalah situs-situs tanpa nuansa islami.Kenapa kita tidak mencari situs berita dan jual beli islami? lebih afdol bukan?tentunya akan lebih bermanfaat. jika ingin referensi situs-situs apa yang menampilkan berita dan jual beli islami, saya mempunyai referensi :

Alwadionline.com : situs ini adalah situs jual beli online, namun selain itu, anda juga bisa menemukan link download yang sebagian besar tentang hal-hal islami, seperti e-book islami ataupun software islami. mantab bukan?

Muslim.or.id : situs ini menurut penilaian saya sangat bagus, menampilkan berbagai macam artikel islami yang sangat-sangat bermanfaat.
Selasa, 16 Februari 2010 0 Comment

Bosan dengan Facebook, Cobalah Trick Facebook Berikut ini

Tak bisa dipungkiri, setelah sekian lama anda fesbukan di Laptop dan setiap hari pula mengakses Facebook, timbul kebosanan alias jenuh apalagi melihat tampilan Facebook yang itu-itu juga dari hari ke hari, balutan warna biru plus putih. Bila sebelumnya anda mungkin telah membaca tentang :
Tips berikut akan memberikan sedikit nuansa baru dengan tampilan Facebook di Laptop anda, sehingga dijamin anda akan lebih sedikit semangat untuk terus berfesbuk.

Effect Lens Flare (Efek cahaya) di Facebook
Trick menarik ini bisa dengan mudah anda praktekan, paling tidak ketika anda lagi kumpul bersama teman-teman, anda bisa sedikit pamer dan membuat teman anda terheran-heran. Caranya cukup tekan di keyboard anda : (panah) atas-atas –bawah-bawah-kiri-kanan-kiri-kanan-b-a-enter
Setelah itu scroll dengan mouse anda ke bawah/atas atau klik di area Facebook anda, dan  lihatlah effect cahaya yang muncul, it’s so cool!
 
Effek Cahaya Facebook


Tampilan Pirate (Bajak Laut)  pada Facebook
Klik “Setting” kemudian klik tab “Language” dan pada drop down menu rubahlah tampilan bahasa ke “English (Pirate)”  dan jreeng… kini Facebook anda berubah menjadi bernuansa bajak laut, bahasa dan kata-kata yang digunakan khas seperti yang digunakan para Bajak laut di Film Pirate of The Carribean, mulai dari Dock, Mayday!, Bottle o’ Message sampai pada Abandon Ship alias Log Out, Lumayan Lucu.
 
Bajak Laut di Facebook


Trick Huruf Terbalik
Ingin sedikit lebih beda dari facebook anda, lihatlah tampilan huruf-huruf terbalik, caranya klik “Setting” pilih tab “Language” kemudian pilihlah bahasa “English (Upside Down)”
 
Huruf terbalik di Facebook


Menulis Status dengan Huruf Terbalik
Ingin  sesuatu yang beda, cobalah menulis status dengan huruf terbalik, dijamin friend anda akan sedikit “pusing” membacanya he…he… caranya kunjungi www.revfad.com/flip.html
 
Status dengan huruf terbali di Facebook


Masih banyak trick dan tips menarik seputar Facebook yang harus anda ketahui, biar tidak ketinggalan artikel dan info terbaru lainnya dari tasikisme.com, jangan lupa masukan email anda di bawah ini dan klik subscibe atau jadilah Fans Tasikisme di Facebook!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
berita islam dan jual beli online

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

 
;